REPUBLIKA.CO.ID, Indonesia merupakan negeri yang berpenduduk mayoritas Muslim. Namun, jumlah mayoritas itu tidak diimbangi dengan jumlah Muslim yang berzakat. Padadal, tidak ada alasan bagi umat Muslim saat ini untuk tidak menunaikan zakat.
Hal ini juga sudah jelas disebutkan dalam sebuah hadis Rasulullah SAW, yang artinya, "Mereka enggan membayar zakat harta mereka kecuali mereka dicegah dari tetesan air hujan dari langit. Seandainya tidak ada binatang ternak, maka mereka tidak akan diberi hujan." (HR Daruquthni dan Baihaqi)
Melalui hadis tersebut, cukuplah kiranya seorang Muslim belajar tentang ancaman bagi orang yang tak berzakat. Apalagi, dalam Alqur'an Allah juga memberikan ancaman bagi umat Islam yang tidak berzakat, yaitu,
"Orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menafkahkannya di jalan Allah Swt, peringatkanlah mereka tentang azab yang pedih. Pada hari emas dan perak dipanaskan dalam api neraka, lalu dibakar dengannya dahi-dahi mereka, rusuk-rusuk dan punggung dan dikatakan pada mereka, 'nilah kekayaan yang kalian timbun dahulu, rasakanlah oleh kalian kekayaan yang kalian simpan itu'."(QS At-Taubah: 34-35).
Dalam firman Allah yang lain juga ditegaskan. "Celakalah orang-orang yang memepersekutukan Tuhan, yaitu orang-orang yang tiada membayar zakat dan mengingkari hari akhirat." (QS Fusshilat: 6-7) Dengan demikian, telah sempurna bahwa zakat menjadi kewajiban bagi seorang Muslim. Apalagi, orang mapan di Indonesia saat ini juga meningkat tajam.
Riset Standard Chartered Bank pernah mencatat bahwa jumlah orang mapan atau berpenghasilan Rp 240-500 juta per tahun telah mencapai empat juta orang.