REPUBLIKA.CO.ID, MARTAPURA -- Pemerintah Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) penyandang disabilitas yang tengah disiapkan kalangan legislatif.
"Pemkab Banjar mendukung RUU penyandang disabilitas karena hak-hak mereka bisa dipenuhi seperti manusia normal," ujar Wakil Bupati Banjar Saidi Mansyur di Martapura, Senin.
Pernyataan itu disampaikan wabup menjawab sikap Pemkab Banjar atas RUU saat menerima kunjungan anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di kota tersebut.
Menurut wabup, jumlah anggota masyarakat penyandang disalibitas di Kabupaten Banjar cukup tinggi dan diharapkan RUU yang tengah digodok bisa direalisasikan.
Diharapkan, RUU tersebut disetujui sehingga penyandang disabilitas di Indonesia terutama di Kabupaten Banjar mendapat kesamaan haknya seperti manusia normal.
"Bagaimana pun, para penyandang disabilitas merupakan warga negara Indonesia sehingga mereka juga punya hak yang sama untuk mendapatkan fasilitas," ungkapnya.
Sebelumnya, Komite III DPD RI, Senin dipimpin Fahira Idris datang ke Kabupaten Banjar meminta pendapat dan dukungan atas RUU tentang Hak Penyandang Disabilitas di Indonesia.