Selasa 23 Feb 2016 16:16 WIB

Alasan Pengosongan Kolom Agama KTP untuk Kelompok Kepercayaan

Rep: Ratna Ajeng Tejomukti/ Red: Achmad Syalaby
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan.  (Ilustrasi)
Foto: Prayogi
Seorang pegawai Kelurahan menunjukan e KTP yang sudah jadi di kantor Kelurahan. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengosongan kolom agama di KTP merupakan bentuk kebebasan beragama dan berkeyakinan bagi kelompok keyakinan di luar enam agama resmi.

Kemendagri memiliki kebijakan pencantuman agama bagi warga yang berkeyakinan enam agama yang diakui sedangkan yang berkeyakinan lain boleh tidak mencantumkan agama.

"e-KTP prinsipnya yang memiliki agama sesuai dengan enam agama hukumnya wajib dicantumkan. Namun ada kelompok masyarakat yang memiliki aliran kepercayaan seperti sunda wiwitan di Jawa Barat dan suku samin di Jawa Tengah ini mereka butuh KTP tetapi tidak mungkin memaksakan satu agama yang tidak mereka yakini," ujar dia dalam Kongres Nasional Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (23/2).

Mendagri menjelaskan, KTP itu nyawa bagi warga negara. Mereka membutuhkan KTP untuk mengurus paspor, urusan perbankan, SIM, dan pendidikan. "Kebijakan kami tetap mendata keyakinan mereka, tetapi kolom agama mereka dikosongkan, kecuali warga tersebut berkeyakinan sesat dan terselubung," jelas dia.

Terkait masalah e-KTP juga, sebanyak 254 juta penduduk indonesia tiga juta belum memiliki e-KTP dan delapan juta e-KTP ganda dengan berbagai alasan yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat. Dia juga berharap tahun 2016 ini KTP untuk anak-anak segera selesai dan 2017 seluruh penduduk dapat terdata dengan baik.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement