REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah belum ada rencana untuk menarik revisi UU KPK dari Prolegnas 2016. Ia mengatakan, saat ini pemerintah hendak fokus dulu untuk mensosialisasikan poin-poin revisi.
Luhut menjelaskan, sosialisasi tersebut penting agar tak terjadi kesalah pahaman terkait poin revisi di masyarakat. Sosialisasi akan mulai dilakukan, namun Luhut belum bisa memastikan berapa lama sosialisasi tersebut akan berlangsung.
"Kita sosialisasi dulu, bisa dua bulan, bisa sebulan, bisa tiga bulan, bisa empat bulan kita enggak tahu. Kita lihat nanti," kata Luhut di Kantor Menkopolhukam, Selasa (23/2).
Luhut mengatakan, pemerintah bisa menentukan apakah revisi ini dilanjutkan atau tidak setelah disosialisasikan. Namun, ia memastikan bahwa saat ini belum ada rencana untuk mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas 2016.
Luhut pun tak menampik masih ada tarik menarik pendapat terkait revisi UU KPK di parlemen. Beberapa fraksi sempat melempar wacana agar pemerintah mencabut revisi UU KPK dari Prolegnas jika memang hendak menghentikan revisi ini. "Ya kita lihat lagi lah, pelan-pelan aja," kata Luhut.
Sebelumnya, Luhut sempat mengatakan, pihaknya akan mengundang para LSM dan kelompok yang memang tidak sepakat terkait revisi UU KPK ini. Luhut berpendapat bahwa poin revisi tidak ada yang mengerdilkan wewenang KPK. Luhut berencana menjelaskan hal ini kepada mereka.
Luhut juga memastikan empat poin yang banyak ditentang dalam revisi tersebut adalah pengajuan dari pemerintah. Namun, Luhut mengatakan jika DPR melenceng dari empat poin tersebut dan ada klausul yang melemahkan KPK maka pemerintah juga tidak akan sepakat.