REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjadwalkan memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok), Kamis (25/2). Ahok akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pengadaan Uninterruptible Supply Power (UPS) pada APBDP DKI Jakarta 2014.
"Kehadiran beliau sebagai saksi atas tersangka F dan F," ujar Karopenmas Polri, Brigjen Agus Rianto, di Bareskrim, Rabu (24/2).
Menurut Agus, pemeriksaan Ahok, besok hanya melengkapi dari pemeriksaan yang pernah dijalaninya. Pemeriksaan bisa berlangsung beberapa kali tergantung penyidik. "Prinsip penanganan perkara tidak berbelit. Namanya berproses. Banyak pihak harus diklarifikasi," kata Agus.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan, Hari Lo (Vendor), AU, mantan DPRD DKI Jakarta, Firmansyah, Zaenal Soleman, dan Fahmi Zulfikar. Saat ini, hanya berkas perkara AU yang sudah masuk di persidangan.