Rabu 24 Feb 2016 21:21 WIB

JK: Pengusaha Jangan Tolak UU Tabungan Perumahan Rakyat

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Djibril Muhammad
Wapres JK di acara Sustainable Business Awards Indonesia Tahun 2014 di Jakarta, Rabu (25/2) malam.
Foto: Antara
Wapres JK di acara Sustainable Business Awards Indonesia Tahun 2014 di Jakarta, Rabu (25/2) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah baru saja mensahkan Undang-Undang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera). Namun, langkah pemerintah ini diprotes oleh kalangan pengusaha.

Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun meminta agar para pengusaha tak menolak pengesahan UU Tapera. Sebab, aturan tersebut justru membantu dan memberikan kemudahan bagi para pekerja.

"Lah pengusaha masak menolak dia punya pekerja dapat rumah, ya bagaimana pula. Nanti supaya bekerja lebih tenang kan. Kalau tidak ada rumah kontrak-kontrak mulu, bagaimana bisa tenang-tenang kerja," kata JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (24/2).

Lebih lanjut, jika undang-undang Tapera telah dibentuk, maka ia meminta agar para pekerja untuk mendaftar Tapera. "Kalau sudah ada undang-undangnya, nggak ada urusannya pekerja harus ikut saja," kata JK.

JK menambahkan, rincian terkait waktu dan besaran Tapera pun akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. Pemerintah, kata dia, akan mempertimbangkan kondisinya nanti, termasuk kesanggupan jumlah pembayaran para pengusaha dan kebutuhan para pekerja.

"Waktunya, berapanya, itukan nanti dibutuhkan peraturan pemerintah. Prinsipnya, undang-undangnya iya sudah. Pemerintah melihat situasi bagaimana perkembangannya, kebutuhan pekerja berapa, kesanggupannya berapa, nanti dihitung," jelas JK.

Meskipun BPJS juga telah memiliki program pembangunan perumahan, namun program pemerintah terkait UU Tapera mengatur hal yang lain, yakni mengatur tabungan para pekerja untuk memiliki tempat tinggal.

Sebelumnya, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang Tabungan Perumahan Rakyat (RUU Tapera) menjadi Undang-Undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/2).

Pascadisahkan, pemerintah akan memiliki skema baru pembiayaan perumahan di mana masyarakat pekerja dan pengusaha wajib menabung untuk penyediaan rumah murah dan layak. Seperti diketahui, iuran Tapera yang diusulkan oleh pemerintah adalah sebesar 2,5 persen, diambil dari gaji pekerja dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Bagi peserta Tapera yang berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan dana tersebut untuk membiayai program pembiayaan perumahan dengan dana murah. Sedangkan, bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke atas dapat mengambil dana hasil tabungannya setelah pensiun.

Namun, langkah pemerintah ini disayangkan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri, Rosan P. Roeslani. Menurut dia, kebijakan yang digulirkan pemerintah seharusnya dapat menciptakan lapangan kerja dan tidak memberatkan pengusaha.

Rosan menegaskan, dengan disahkannya UU Tapera, maka dapat menjadi beban bagi pengusaha apalagi sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki fungsi sama. Meskipun dalam Undang-undang tersebut besaran simpanannya belum diatur, Rosan menduga iuran akan tetap dibebankan kepada pengusaha.  

Menurut Rosan, Kadin Indonesia menginginkan agar kebijakan pemerintah bisa menciptakan lapangan kerja lebih banyak. Selain itu, dalam penerapan paket-paket kebijakan juga harus memiliki kerangka untuk menciptakan lapangan kerja.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement