Kamis 25 Feb 2016 17:42 WIB

20 Ribu Pengojek Daring Belum Masuk BPJS Ketenagakerjaan

 Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Kawasan Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Hendro Sucahyono mengatakan sekitar 20 ribu pengendara ojek dalam jaringan (daring) belum masuk program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami acap trenyuh jika menyaksikan pengendara ojek online yang tewas karena kecelakaan kerja tetapi tidak terlindungi, seperti kemarin yang tertusuk dan juga yang tewas karena tabrakan," ujar Hendro saat diskusi 'Efektivitas Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Upaya Peningkatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Jakarta, Kamis (25/2).

Dia menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri DKI Jakarta sebagai pengacara negara untuk penegakan peraturan perundangan jaminan sosial. Di sisi lain, Hendro juga mengungkapkan akan melakukan pelatihan pengendara aman (safety riding) untuk memininalisir kecelakaan kerja. Pelatihan ini bekerja sama dengan kepolisian lalulintas. Tidak hanya itu, Kanwil BPJS DKI Jakarta juga merancang program pelatihan pertolongan pertama pada kecelakaan. "Kami menargetkan mereka, pengendara ojek bisa menolong diri sendiri lalu menolong penumpangnya," ucap Hendro. 

Dia juga mengungkapkan bahwa sekitar 2,4 juta pekerja (30 persen) belum ikut program jaminan sosial. Di sisi lain, dia mengapreasiasi Pemda DKI yang sudah mendaftarkan pekerja pemelihara sarana umum (PPSU) dalam program jaminan sosial. "Kemarin ada pekerja PPSU yang tewas karena dipatuk ular, juga yang jatuh dari ketinggian. Mereka (ahli waris) mendapat santunan kecelakaan kerja hingga Rp 150 jutaan," ujarnya. 

Diakuinya, sempat muncul pertanyaan dari pejabat Pemda DKI apakah besarannya memang seperti itu, karena sang pekerja baru terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Dia menjelaskan prinsip subsidi silang yang diterapkan jaminan sosial menjadikan besaran santunan bisa senilai itu.

Pembicara lain, Erwin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI menyatakan saat ini pelaksanaan pelayanan satu pintu sudah berjalan dengan baik. Hal itu juga dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Kadin DKI, Sarman Simanjorang. Kini sudah ada jangka waktu penyelesaian, begitu juga dengan besaran biaya. Dia berharap ke depan, PTSP juga bisa memberi pelayanan IMB dan tata ruang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement