Kamis 25 Feb 2016 22:18 WIB

Wapres Dorong Umat Berusaha dan Berzakat

Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berbicara saat membuka Indonesia Summit di Jakarta, Kamis (25/2).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Wakil Presiden RI Jusuf Kalla berbicara saat membuka Indonesia Summit di Jakarta, Kamis (25/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla mendorong masyarakat di berbagai daerah di Tanah Air untuk lebih giat dalam berusaha dan berzakat sebagai upaya untuk mengurangi ketimpangan.

"Kita harus mendorong masyarakat untuk berusaha. Kita berada dalam kesenjangan yang besar di mana masyarakat yang mampu dan kurang mampu sangat besar perbedaannya," kata Jusuf Kalla dalam acara Gala Dinner peluncuran lembaga kemanusiaan NU Care di Jakarta, Kamis (25/2).

Wapres mengemukakan, para pemimpin agama dan ulama seharusnya lebih berupaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain mengajarkan amal ibadah, masyarakat membutuhkan pula usaha untuk meningkatkan pengumpulan zakat, infak, dan sedekah. "Tanpa kekuatan bersama tdk mudah kita capai," katanya.

Jusuf Kalla juga memaparkan perbedaan antara zakat dan pajak, yaitu bila pajak diambil dari keuntungan dalam usaha, maka zakat diambil dari kekayaan yang dimiliki seseorang.

Untuk itu, ujar dia, bisa saja orang kaya saat merugi atau bangkrut sehingga tidak bayar pajak, tetapi untuk zakat tetap harus dibayar guna membersihkan harta yang dimilikinya."Saya memahami juga untuk memperbesar zakat, tentu yang pertama harus memperbesar kekayaan karena zakat diambil dari kekayaan," katanya.

JK menganalogikan seperti kalau seseorang ingin memetik buah yang banyak maka dia harus menanam banyak pohon, sebab kalau tidak ada pohon berarti apa yang bisa dipetik. Dia memaparkan bahwa di Indonesia terdapat sekitar 800 ribu masjid dan musholla serta memiliki hingga sekitar 30 ribu pesantren dan lembaga pendidikan Islam lainnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement