REPUBLIKA.CO.ID, KOTABARU -- Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, mengerahkan pasukan gabungan dari Brigadir Mobil (Brimob) Batulicin, dan Polisi Resor Kotabaru sebanyak 219 personel untuk memburu dua perampas senjata api milik Briptu Jeky.
Satu dari dua buronan yang melarikan diri ke hutan mangrove di Semayap, Kotabaru, berinisial Ak (20) warga Sulawesi sebelumnya berhasil diringkus saat di tengah hutan dalam kondisi telungkup di lumpur.
Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan bertiarap di lumpur di kawasan hutan mangrove agar tidak terlihat oleh petugas. Namun kesigapan petugas yang sejak Rabu (24/2) berjaga-jaga di kawasan hutan mangrove, seorang tersangka itu berhasil ditangkap.
Dikatakan, tersangka ditangkap Polisi bersama satu pucuk senjata api milik Briptu Jeky yang dirampas saat menangkap kedua tersangka karena kasus lain.
Sementara satu tersangka lainnya berinisial Ar (20) diperkirakan masih berada di tengah hutan mangrove di daerah Semayap, Kotabaru.
Kronologi kejadian itu berawal pada Rabu (24/2) sekitar pukul 17.00 Wita, Briptu Jeky menangkap kedua tersangka, yakni, Ak dan Ar di Desa Rampa Baru, terkait kasus pencurian dan kekerasan.
Setelah terlepas dari borgol, salah satu tersangka merebut pistol Jeky dari sarungnya dengan paksa, dan berusaha melepaskan tembakan ke arah Jeky. Tetapi tembakan pertama tersebut kosong.
Sambil lari, tersangka yang dikejar Polisi tersebut melepaskan tembakan yang kedua dan Jeky yang mengejar tersangka itu mencari perlindungan.