REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Abdul Aziz alias Daeng Aziz ditangkap jajaran kepolisian Jakarta Utara. Aziz ditangkap di kawasan Jakarta Pusat.
"Iya, sudah kita tangkap di sebuah kos-kosan," kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Daniel Bolly saat dikonfirmasi Republika.co.id di Jakarta, Jumat (29/2).
Daniel mengatakan, Aziz ditangkap atas tuduhan pencurian listrik. Dia menjelaskan, saat ini kasus tersebut tengah didalami kepolisian Jakarta Utara.
(Baca: Daeng Aziz Diringkus di Kontrakan)
"Saat ini tersangka sedang kita BAP," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Muhammad Iqbal juga menginformasikan penangkapan tersebut. Namun, kasus yang membelit Aziz bukan perkara prostitusi. "DA ditangkap oleh jajaran Polres Jakarta Utara. Akan diproses di sana. Ditangkap dengan kasus dugaan pencurian aliran listrik," ujar Iqbal.
Sebelumnya, Aziz juga ditetapkan sebagai tersangka awal pekan ini. Ia disangka melanggar Pasal 296 juncto 506 KUHP. Pasal itu biasa digunakan untuk menjerat penyedia jasa pekerja seks komersial (PSK).