Jumat 26 Feb 2016 23:13 WIB

‎Penenggelaman Kapan Ilegal Jangan Hanya Sekadar Pencitraan

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Penenggelaman kapal
Penenggelaman kapal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi VI DPR RI Bambang Haryo Soekartono mengatakan pemerintah seharusnya bijaksana dalam membuat suatu keputusan, jangan sembarangan atau untuk pencitraan. Penegakan aturan jangan sampai merugikan Indonesia, termasuk dalam hal penenggelaman kapan ilegal.

"Harus dipikirkan dampak dari sampah kapal yang berserakan di laut akibat pemboman itu," ujar Bambang dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, semalam.

Pada Senin (22/2), Satgas 115 kembali menggelar penenggelaman 31 kapal ikan ilegal di lima lokasi berbeda. Aksi itu dipimpin oleh Susi selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta.

Tindakan ini merupakan kelanjutan dari penenggelaman 117 kapal ikan ilegal pada 2015. Bambang mengatakan banyak unsur-unsur anorganik dari bangkai kapal yang menjadi limbah B3 seperti cat, oli, plastik, bekas toilet, dan sebagainya.

Menteri Susi pernah menegaskan membuang sampah sembarangan di laut merupakan tindakan ilegal. Padahal, pemboman kapal itu sama saja dengan membuang sampah di laut dengan sengaja.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement