REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya belum meningkatkan status hukum istri anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz yang berinisial A terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap asisten rumah tangga, T (20).
"Istrinya masih saksi," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta Senin (29/2). (Ivan Haz Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya).
Krishna mengatakan, aparat kepolisian masih mendalami peran istri anggota DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Penyidik sempat memeriksa A sebagai saksi terkait dengan dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan suaminya terhadap korban T. Saat itu A membantah Ivan Haz mengatakan suaminya hanya mendorong korban.
Penyidik telah menetapkan tersangka dan menahan putra mantan Wapres RI Hamzah Haz itu usai menjalani pemeriksaan perdana selama lebih dari 10 jam pada hari Senin (29/2), mulai pukul 10.30 WIB hingga 21.00 WIB. Krishna mengungkapkan, Ivan Haz juga sempat menjalani tes urine. Namun, menunjukkan hasil negatif narkoba.
"Kami juga tes urine hasilnya untuk psikotropika narkotika negatif memang ada zat lain karena kata dokter meminum obat namun bukan narkotika," kata Krishna.