Selasa 01 Mar 2016 11:02 WIB

Hakim Sebut Penahanan Jessica Sudah Benar

Rep: C30/ Red: Ilham
Suasana sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Suasana sidang perdana praperadilan tersangka kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/2).(Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menolak semua tuntutan Jessica Kumala Wongso dalam sidang praperadilan. Sidang yang dipimpin hakim I Wayan Merta menilai proses penangkapan dan penahanan Jessica sudah tepat berdasarkan hukum.

"Pemohon tidak dapat menunjukkan dalil-dalilnya. Oleh karena itu, permohonan ditolak secara seluruhnya," kata I Wayan Merta saat membacaka vonis di PN Jakpus, Selasa (1/3).

Dalam sidang tersebut, hakim menilai pertimbangan hukum permohonan pemohon kurang. Harusnya Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga jadi termohon dalam praperadilan. Ini membuat permohonan Jessica jadi kabur dan tidak jelas.

Sebelumnya, pemohon mempertanyakan keabsahan seputar penahanan, penangkapan, dan pencekalan yang dilakukan polsek Tanah Abang terhadap Jessica. Namun, hakim menilai kepolisian merupakan satu kesatuan. Hakim menilai soal error in persona yang dipermasalahkan pemohon dengan alasan hierarki tidak benar.

Selan itu, hakim juga menilai bukti-bukti yang diajukan Polsek Tanah Abang cukup untuk dijadikan dasar untuk penetapan tersangka dan menahan Jessica. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi hakim untuk memerintahkan pengeluaran Jessica dari tahanan dan mencabut pencekalan tersangka dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin itu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari meninggalnya Wayan Mirna Salihin akibat meminum kopi yang mengandung racun sianida di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada, Rabu (6/1) lalu. Saat itu, Mirna pergi ke kafe bersama dua temannya yakni Jessica dan Hanny.

Jessica lantas ditetapkan sebagai tersangka dari kasus tersebut pada Jumat (29/1) lalu. Jessica ditangkap di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara keesokan harinya dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement