REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas vonis pidana empat tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin. KPK menilai vonis tersebut terlalu ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua KPK, Agus Rahardjo menilai putusan tersebut tidak sesuai standar KPK yakni putusan minimal 2/3 dari tuntunan delapan tahun Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
"Iya pasti banding. Sudah ada usulannya. Biasnya usulannya kurang dari 2/3 banding," katanya melalui pesan singkat, Selasa (1/3).
Agus mengatakan banding tersebut akan diajukan dalam 14 hari ke depan. Hal senada juga dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. Basaria memastikan KPK akan segera melakukan banding atas vonis hakim terhadap Ilham.
"Akan segera banding," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korusi Jakarta memvonis mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair satu bulan kurungan penjara.
Ilham juga divonis hukuman membayar uang penganti sebesar Rp 150 juta subsidair satu tahun penjara.
Namun, vonis tersebut dinilai lebih ringan dari tuntutan JPU pada KPK yang menuntutnya hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,505 miliar.