Kamis 03 Mar 2016 15:15 WIB

Jessica Kecewa Putusan Hakim Praperadilan

Rep: c30/ Red: Esthi Maharani
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mendengarkan pembacaan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Jessica Kumala, Hidayat Boestam merasa kecewa dengan keputusan Hakim Tunggal I Wayan Merta yang menolak gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kesal sih enggak ya, kecewa ya iya," ujar Boestam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/3).

Kekecewaannya itu kata Boestam lantaran pertimbangan Hakim Tunggal tidak menguraikan pasal 112, Pasal 72, dan Pasal 33 tentang penggeledahan, masalah penyelidikan, dan masalah saksi yang dipanggil menjadi tersangka.

"(Semua itu) tidak dikupas sama hakim tunggal," ujar Boestam.

Meski kecewa, ia tetap menghormati putusan tersebut dan tetap akan melanjutkan mekanisme hukum yang berlaku.

"Kita kembalikan kepada hakim tunggal memang kita ditolak, ya kita tunggu sidang pokok perkaranya," ujar dia.

Ia juga mengatakan Jessica mengetahui putusan tersebut. Dia juga mengaku tidak ada upaya lain selain menunggu berkas perkara yang sedang dilengkapi oleh tim penyidik untuk lanjut ke pengadilan.

"Terus berjalan deh untuk sidang pokok perkara karena sudah habis praperadilannya," ujarnya.

Diketahui, Jessica Kumala (27) menjadi tersangka atas tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat (6/1). Mirna diduga menyeruput es kopi Vietnam yang mengadung racun sianida yang dikesankan oleh Jessica.

(Baca juga: Praperadilan Jessica Ditolak, Polisi Lanjutkan Penyidikan)

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement