Jumat 04 Mar 2016 14:05 WIB

Kemendesa Bentuk Desa Sadar Hukum

Marwan Jafar
Foto: Republika/Prayogi
Marwan Jafar

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kemendesa membentuk desa sadar hukum sebagai upaya penguatan kapasitas masyarakat desa terkait masalah hukum. Seperti sengketa lahan, kriminalisasi, dan masalah hukum lain yang sewaktu-waktu dapat menimpa masyarakat desa.

“Kita sudah minta aparat hukum seperti polri, kejaksaan untuk jangan melakukan kriminalisasi terhadap kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat desa. Jangan mencari-cari kesalahan, apalagi hanya berdasarkan katanya-katanya orang. Nanti muncul fitnah. Masyarakat desa jangan ditakut-takuti,” ujar Menteri Desa Marwan Jafar, di Jakarta, Jumat (4/3/2015).

Langkah kongkrit lain yang dilakukan Menteri Marwan adalah memberi akses bantuan hukum kepada masyarakat desa melalui pembentukan dan pembinaan kelompok masyarakat desa yang sadar hukum. “Kita juga sudah MoU dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk menciptakan keluarga sadar hukum menuju masyarakat desa sadar hukum,” katanya.

Komitmen kerjasama dengan Kemenkumham ini telah ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dirjen PPMD), Ahmad Erani Yustika dengan menggandeng Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Ditjen PPMD Kementerian Desa dan BPHN secara bersama-sama melakukan pembinaan, pelatihan, dan melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan penyuluhan hukum dan paralegal di desa.

“Ini masuk dalam kegiatan prioritas dalam perubahan Rencana Kerja  pada tahun anggaran 2016 sampai tahun 2019 sebagai upaya serius untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa tentang hukum,” ujar Erani.

Keberadaan paralegal di desa, lanjut Erani, menjadi aspek penting dalam mewujudkan desa sadar hukum secara berkelanjutan. Paralegal tidak hanya memberikan pendampingan atau advokasi, juga meberi pembelajaran atau pemahaman tentang hukum terhadap masyarakat desa.

“Kami akan bekerja keras untuk meningkatkan kapabilitas masyarakat desa agar dapat mengadvokasi dirinya sendiri, dan menciptakan keberdayaan masyarakat desa dan kader desa dalam mengakses penegakan hukum yang berkeadilan. Dalam hal ini hukum harus menjamin hak setiap orang  untuk mendapat keadilan tanpa adanya diskriminasi,” tegas Erani.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement