REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kabareskrim Budi Waseso mengaku legawa dengan keputusan Jaksa Agung mendeponir atau mengesampingkan kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Menurutnya, keputusannya tersebut sudah sesuai dengan aturan sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
"Kita harus hargai, harus dihargai kewenangan jaksa agung. Itu undang-undang, kita harus hormati kewenangan jaksa agung," kata Budi di kantor BNN, Jakarta, Jumat (4/3).
Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW) sendiri ditangani oleh kepolisian saat Buwas menjabat sebagai Kabareskrim dan saat ini menjabat kepala BNN. Meski demikian, dia tidak mempersoalkan apa yang diputuskan Jaksa Agung HM Prasetyo.
"Kekecewaan tidak ada. Karena, bagaimanapun penegakan hukum itu adalah undang-undang. Undang-undang mengatakan kewenangan jaksa diatur. Sekarang jaksa agung melakukan kewenangan itu, apa ada yang salah," ujarnya menjelaskan.
Buwas juga tidak ingin menilai tepat atau tidak keputusan Jaksa Agung itu. Bagaimanapun, dia tetap menghormati keputusan yang diambil atas dasar undang-undang.
''Berdasarkan undang-undangnya itu kewenangannya (Jaksa Agung), hormati sudah. Selesai masalah, tidak usah kita permasalahkan. Kenapa harus tepat dan tidak tepat,'' ujarnya.
Hal yang penting, lanjut Buwas, permasalahan Samad dan BW ini selesai sehingga tidak perlu lagi diributkan atau diungkit-ungkit lagi.