Jumat 04 Mar 2016 17:09 WIB

Lima Poin RUU LGBT yang Diperjuangkan Hanura

Rep: Agus Raharjo/ Red: Achmad Syalaby
 Simpatisan nekad memanjat tiang panggung saat mengikuti kampanye terbuka Partai Hanura di Lapangan Blok S, Jakarta, Jumat (28/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Simpatisan nekad memanjat tiang panggung saat mengikuti kampanye terbuka Partai Hanura di Lapangan Blok S, Jakarta, Jumat (28/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Hanura menegaskan mendukung adanya undang-undang untuk menolak gerakan lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Meski pembahasan UU ini diserahkan ke DPR dan pemerintah yang dimandatkan konstitusi untuk membuat UU. Namun, Hanura siap mendorong lahirnya UU yang menolak gerakan LGBT di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura Berliana Kartakusumah mengatakan, ada lima poin yang harus ada dalam UU tentang LGBT di Indonesia. Dalam pandangannya, setidaknya ada 5 poin yang harus dimasukkan dalam RUU tersebut.

“Pertama, UU harus melarang paham dan perilaku LGBT,” tutur Berliana dalam diskusi ‘Tolak LGBT dengan Payung Hukum’ di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/3).

Berliana melanjutkan, paham dan perilaku LGBT harus dilarang di Indonesia sama seperti larangan terhadap paham komunisme. Namun, kalau memang masih dalam tahap kecenderungan, LGBT masih bisa dimaklumi dan perlu direhabilitasi. 

Poin penting kedua yang harus ada dalam UU Tolak LGBT adalah pelarangan pada legalisasi gerakan LGBT. Gerakan apapun yang menyebarkan paham LGBT harus dilarang ada di Indonesia.“Lalu UU Tolak LGBT juga harus meberikan sanksi hukum yang keras terhadap pelaku, penganjur dan penggerak LGBT,” tegas Berliana.

Berliana melanjutkan, dalam UU Tolak LGBT juga harus memuat soal kewajiban negara untuk memberikan edukasi persuasif terhadao warga negara yang mengidap penyakit LGBT. Selain memberikan edukasi, poin kelima yang harus ada dalam UU tersebut adalah adanya kewajiban negara untuk merehabilitasi pengidap LGBT. 

Lima poin tersebut dinilai  harus ada dalam UU tentang LGBT di Indonesia. UU LGBT dinilai harus ada sebagai payung hukum penolakan gerakan LGBT di Indonesia. 

Hanura menilai UU Tolak LGBT memiliki rujukan yang jelas, yaitu Pancasila sebagai falsafah negara Indonesia, UU Tahun 1974 tentang perkawinan, Fatwa MUI Nomor 57 tahun 2014 dan sikap Pengurus Besar Nahdatul Ulama tentang LGBT tahun 2015.  

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement