Sabtu 05 Mar 2016 14:13 WIB

Kapal Viking Buronan Interpol Berlayar Menuju Jakarta

Red: Ilham
Kapal Viking di Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau
Foto: Antara/M N Kanwa
Kapal Viking di Tanjunguban, Bintan, Kepulauan Riau

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Kapal FV Viking, buronan Interpol Norwegia yang berhasil ditangkap TNI AL di perairan Tanjungberakit, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dikawal KRI Barakuda berlayar ke Jakarta, Sabtu (5/3).

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Danlantamal) IV/Tanjungpinang, Kolonel Laut (P) S Irawan melepas pelayaran kapal FV Viking. "Pengiriman kapal tersebut ke Jakarta untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Sejumlah anggota TNI AL yang terlibat dalam satuan tugas berada di kapal FV Viking, yang dipimpin langsung Dansatkamla Lantamal IV Mayor Laut (P) Harry Ismail serta beberapa perwira dan satu tim Pasukan Katak BKO Lantamal IV/Tanjungpinang.

Diperkirakan pelayaran kapal FV Viking membutuhkan waktu selama tiga hari menuju Jakarta. "Mudah-mudahan dalam perjalanan menuju Jakarta lancar dan didukung cuaca baik," ujarnya.

Irawan menjelaskan, sebelum diberangkatkan ke Jakarta, mesin kapal FV Viking diperiksa. Kapal tersebut dalam kondisi rusak pada "ijection pump" dan penyetelan DG (Diesel Generator) -1 yang rusak. Namun sudah berhasil diatasi oleh petugas Fasilitas Pemeliharaan dan Perbaikan Mentigi.

"Setelah dinyatakan aman dan layak untuk berlayar. Pada hari ini pukul 09.00 WIB Kapal FV Viking dibawa menuju Jakarta dikawal KRI Barakuda-814," katanya.

Kapal buronan sesuai dengan Interpol Purple Notice Kepolisian Norwegia itu beberapa hari yang lalu berhasil ditangkap KRI Sultan Thaha Saifudin-376, di perairan Mapur Kepulauan Riau. Penangkapan hasil kerja sama Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar), Lantamal IV Tim Wetern Fleet Quick Response (WFQR) dan Wing Udara-2.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement