REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya hingga saat ini masih melengkapi berkas perkara kasus kopi beracun, Jessica Wongso. Hingga saat ini, penyidik masih memenuhi petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas Jessica.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, saat ini berkas perkara Jessica Wongso masih P.18 dan P.19. Kejaksaan pun meminta Polisi untuk melengkapi berkas perkara.
Namun, Iqbal enggan berkomentar terkait berkas atau alat bukti apa saja yang kurang dan masih diperlukan oleh JPU untuk meningkatkan status dari kasus Jessica ini. Menurutnya, penyidik masih mencoba melengkapi semua kebutuhan JPU.
"Saat ini kita fokus kepada memberikan atau menjawab dan melengkapi petunjuk-petunjuk dari JPU dan secepatnya akan kita kembalikan lagi, insyaallah lengkap, kalau tidak lengkap lagi, kami juga akan terima, kami akan lengkapi lagi, begitu, sampai dengan p21," ujar Iqbal di Polda Metro Jaya, Ahad (6/3).