REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING -- Sebanyak 300 pejabat di Cina mengalami hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi. Dari jumlah tersebut, 80 ribu pejabat di antaranya menjalani hukuman berat.
Dilansir dari BBCNews.com, Senin (7/3), hukuman yang dijatuhkan Pemerintah Cina berupa hukuman berat dan ringan. Jumlah pejabat yang menjalani hukuman ringan sebanyak 200 ribu orang.
Meski demikian, tidak dijelaskan secara lebih lanjut perbedaan hukuman ringan dan berat akibat korupsi di Cina. Komite Sentral Disiplin Partai Komunis Cina tidak memerinci metode dan bukti yang menjerat para pejabat korup di Cina.
Pemerintahan Presiden Xi Jinping sebelumnya telah menegaskan kampanye melawan korupsi. Program itu telah menjaring banyak tokoh penting yang terbukti terlibat korupsi.
Hingga saat ini, Partai Komunis Cina terus menelusuri para pejabat yang terduga melakukan korupsi.