REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kalangan DPRD dan Pemkot Sukabumi tengah membahas rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai air susu ibu (ASI) eksklusif. Keberadaan perda ini diharapkan dapat melindungi bayi dalam asupan ASI.
"Saat ini raperda ASI eksklusif masih dalam pembahasan," ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz kepada wartawan di Gedung DPRD Kota Sukabumi, Senin (7/3).
Harapannya, pada 2016 ini raperda tersebut bisa segera disahkan menjadi perda. Menurut Muraz, anak balita sangat membutuhkan ASI dalam pertumbuhannya. Terutama, dalam menentukan tingkat kesehatan dan kecerdasannya.
Sementara di sisi lain saat ini banyak ibu yang juga bekerja.Oleh karena itu ujar Muraz, dalam raperda ini dimasukkan adanya kewajiban bagi perkantoran baik pemerintah maupun swasta untuk menyediakan ruangan khusus untuk ibu menyusui. Bila mengabaikan ketentuan tersebut maka akan ada sanksi tegas bagi pelanggarnya.
Pengajuan raperda ini ungkap Muraz, sudah mendapatkan respon positif dari fraksi-fraksi di DPRD. Targetnya, pembahasan perda ini bisa selesai dengan cepat.Ketua Komisi I DPRD Kota Sukabumi Faisal Anwar Bagindo mengatakan, kalangan dewan sangat mendukung lahinya perda ASI eksklusif.
"Kami memandang pemberian ASI itu sangat penting untuk pertumbuhan bayi," terang dia, yang juga merupakan Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Sukabumi.
Terutama kata Faisal dalam masa enam bulan sejak kelahirannya. Keberadaan perda ini juga diharapkan mampu mencegah adanya penelantaran terhadap anak.