Kamis 10 Mar 2016 15:13 WIB

Alasan Kemenag tak Bisa Tetapkan Harga Standar Umrah

Rep: C21/ Red: Achmad Syalaby
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Travel Umrah dan Haji

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama tidak dapat menetapkan harga standar untuk ibadah umrah, karena tercekal dengan UU tentang Kelompok Pelaku Usaha (KPU). Penetapan biaya hanya  untuk ibadah haji karena diselengarakan pemerintah.

"Karena itu pemerintah tidak boleh membuat harga minimal, kecuali haji. Kalau haji diselenggarakan pemerintah, maka (Kemenag) dapat memberikan harga minimal haji," kata Kepala Seksi informasi Haji Kementerian Agama (Kemenag), Affan Rangkuti, Kamis (8/3).

"Kalau umrah tidak bisa, karena terbentur dengan undang-undang persaingan usaha," tambah dia. Meski demikian,  pemerintah hanya dapat memberikan referensi harga minimal terkait umrah. Itu pun, kata Affan, bukan merupakan kewajiban.

Untuk ibadah umrah, pemerintah menetapkan harga minimal Rp 20 juta. Affan menuturkan, baru Malaysia yang memiliki data jumlah warga negara  yang ditipu terkait umrah. Yaitu dari data tahun 2015, per-bulannya kerugian negara Malaysia akibat travel bodong diperkirakan antara Rp 2,5 miliar - Rp 3 miliar.

Sementara di Indonesia, sejak tiga bulan ke belakang atau bulan Desember 2015 setidaknya sebanyak 10.000-an calon jamaah umrah tertipu. Jadi kata Affan, tinggal dikalikan Rp 20 juta x 1.000 sekitar Rp 20 miliar.

Kemudian urutan jamaah umrah terbesar, Mesir, Pakistan, Indonesia, Turki, Iran, India, Jordania, Irak, Al Jazair, Malaysia. Namun untuk negara selain Indonesia yang tertipu, dia baru mendapatkan informasi negara Malaysia saja.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement