REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus eksploitasi seksual anak dibawah umur berhasil dibongkar jajaran kepolisian metro Jagakarsa. Sebanyak 16 orang anak menjadi korban eksploitasi seksual tersebut.
"Usianya sekitar 15-16 tahun. Mereka ada yang warga Jagakarsa dan luar Jagakarsa," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Sri Bhayakari di Jakarta, Jumat (11/3).
Sri Menjelaskan, perbuatan kriminal itu dilakukan oleh pria paruh baya berinisial TS (50) di sebuah Warung Kopi di kawasan Timbul, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada polisi, kegiatan itu sudah dilakukan selama dua tahun belakangan.
Sri menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan berawal dari laporan warga yang curiga warung kopi tempat TS beraksi kerap didatangi perempuan muda dan pria hidung belang yang tidak dikenal warga. Dia mengatakan, dalam warung kopi tersebut terdapat satu kamar yang digunakan bagi pelanggan dan korban untuk berhubungan intim.
"Sekali bermain pelanggan dikenakan tarif Rp 300 Ribu hingga Rp 400 ribu," kata Sri Bhayakari.
Sri mengungkapkan, pelanggan yang datang ke warung kopi tersangka merupakan orang yang memang memiliki koneksi dengan pelaku. Mereka, jelasnya, biasa berhubungan melalui telepon sebelum bertransaksi.
"Kalau sudah sepakat, nanti korban dan pelanggan datang ke warung kopi," kata Sri.
Sementara, dari penangkapan di warung kopi tersebut polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka, dua orang korban, dua buah kondom dan uang tunai Rp 700 ribu. Tersangka akan dijerat pasal 76i dan pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlinungan anak.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," katanya.