Jumat 11 Mar 2016 23:28 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Pajak

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- KPK menetapkan tiga pemeriksa pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru III sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap PT EDMI Indonesia.

"Berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan KPK telah menemukan dua bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status dugaan tindak pidana korupsi pemerasan berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak dari perusahaan PT EDMI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha dalam konferensi pers di KPK Jakarta, Jumat malam.

Bersamaan dengan itu penyidik menetapkan tiga tersangka yaitu HS (Hery Setiadji), ICN (Indarto Catur Nugroho) dan SR (Slamet Riyana) dan ketiganya adalah pemeriksa pajak, tuturnya.

Kepada ketiganya disangkakan pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun ditambah denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

"HS adalah supervisor tim pemeriksa, ICN merupakan ketua tim pemeriksa dan SR adalah anggota pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru III.

Ketiganya diduga telah melakukan tindak pidana denga memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak PPH (Pajak Penghasilan) Badan 2012 dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) masa 2013 dari PT EDMI (Edmi Meters) Indonesia," tambah Priharsa.

Modus yang dilakukan ketiganya adalah dengan memaksa PT EDMI untuk membayar sejumlah uang untuk mengembalikan kelebihan bayar pajak.

"Modusnya adalah perusahaan ini berdasarkan perhitungan ada kelebihan pembayaran pajak sehingga ada pengembalian lebih dari Rp1 miliar kemudian ketiga tersangka memaksa kepada perusahaan membayar sejumlah uang yaitu diduga Rp75 juta," ungkap Priharsa.

Kasus ini berawal dari penangkapan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada April 2014 lalu.

"Bagi sebagian pihak, uang Rp75 juta dinilai tidak terlalu besar tapi bagi KPK subjek hukum kasus ini memenuhi yaitu berdsarkan pasal 11 UU 30 tahun 2002 tentang yaitu pemeriksa pajak dan KPK bertujuan untuk memberantas perilaku koruptif sekaligus kolaborasi nyata dengan pengawasan internal dari lembaga/kementerian," jelas Priharsa.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement