REPUBLIKA.CO.ID, CITEUREUP -- Kapolsek Citeureup, AKP Muhammad Chaniago mengaku langsung bergerak melakukan pencarian setelah mendapatkan informasi terkait kaburnya tujuh narapidana dari Lapas Paledang.
"Kami bergerak hari itu juga, karena salah satu narapidana ada yang warga Citeureup, kami menelusuri alamatnya, dan berhasil mengamankannya," katanya, Senin (14/).
Kepala Seksi Binakdik Lapas Kelas II A Paledang Kota Bogor, Iwan Setiawan menyebutkan dua dari tujuh napi yang kabur telah berhasil ditangkap. Pihaknya bersama jajaran Polres Bogor Kota dan Kabupaten terus bergerak memburu lima napi yang masih dalam pelarian.
"Dua sudah berhasil ditangkap di Citeureup, kita masih mengejar yang lima lagi, kita harapkan kelimanya dapat ditangkap dengan adanya koordinasi antarwilayah," kata Iwan.
(Baca Juga: Dua dari Tujuh Napi yang Kabur Ditangkap)
Iwan mengatakan, napi yang tertangkap di Citeureup, Rami bin Masur adalah warga binaan dengan perkara pencurian biasa (362 KUHP), ia divonis 10 bulan penjara. Masa kurungannya akan berakhir 30 Juli 2016 mendatang.
Sedangkan Andre Andriansyah bin Syahari divonis empat tahun penjara, dengan kasus penganiayaan (351 KUHP) akan bebas September 2019. "Akan ada tim pemeriksa dari kantor wilayah Jawa Barat yang akan memutuskan apakah ada sanksi terkait upaya melarikan diri ini," kata Iwan.