Selasa 15 Mar 2016 16:03 WIB

Stafsus Menhub Jelaskan Pemblokiran Sudah Sesuai Aturan

Menteri perhubungan Ignatius Jonan
Foto: ROL/MGrol43
Menteri perhubungan Ignatius Jonan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staff Khusus Menteri Perhubungan Hadi M Djuraid menjelaskan bahwa pihaknya bukan serta merta melarang pengoperasian angkutan umum online seperti GrabCar dan Uber Taksi tanpa ada alasan kuat.

Hal ini dijelaskan oleh dia di akun media sosial Twitter bahwa Kemenhub sejauh ini sudah melakukan hal yang tepat. "Permintaan #blokir tdk mndadak dilakukan, ada proses pnjang sblumnya #blokir," kicaunya Selasa (15/3).

Bahkan ditekankan pula oleh dia, pemblokiran ini merupakan langkah terakhir agar GrabCar maupun Uber Taksi dapat membenahi sistem transportasi mereka sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

"#blokir diajukan sbg lngkah trakhir agar Grabcar-Uber mmnuhi ktntuan yg brlaku utk angkutan umum #blokir," kicau dia lagi di akun @HadiMDjuarid.

Hadi juga selalu mengingatkan bahwa keharusan untuk patuh terhadap ketentuan itu sudah dilakukan berbagai cara, secara langsung melalui mendia massa. Dia juga menjelaskan bahwa ketentuan tersebut sudah tercantum di UU No 22/2009 tentang LLAJ dan aturannya secara jelas terperinci.

"Salah satunya keharusn utk uji brkala (kir) kndaraan umum utk mnjamin kelaikan operasi #blokir. Juga sjumlah kewajiban lain. Silakan buka UU 22/2009 #blokir."

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement