REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Penertiban bangunan liar yang berada di kelurahan Tanah Tinggi dan Buaran Indah, kota Tangerang dilakukan untuk keamanan perjalanan kereta api (KA). Penertiban bangunan yang berada di atas lahan milik PT KAI dan ada pula lahan milik Kemenkumham tersebut sudah dilakukan selama tiga hari sejak Ahad (13/3) hingga berakhir pada Selasa (15/3).
Penertiban tersebut merupakan upaya sterilisasi jalur KA. "Bangunan liar di beberapa lokasi ini kerap mengganggu perjalanan KA seperti kebakaran," ujar Bambang Setiyo Prayitno, SM Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Selasa (15/3).
Di samping terganggunya perjalanan KA, Bambang mengaku adanya bangunan liar tersebut berdampak kepada kerusakan prasarana seperti jaringan Listrik Aliran Atas, Kabel fiber optik untuk persinyalan dan infrastruktur pendukung lainnya.
Pemerintah Kota Tangerang secara terkoordinasi menurunkan sekitar 1000 personel yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri, Linmas, Polsus Lapas (Kemenkumham), PT KAI Daop 1 dan PT KCJ. Dalam penertiban ini, untuk mempercepat proses pembongkaran Pemkot Tangerang menggunakan alat berat Beckhoe dan Buldozer.
Objek penertiban tepatnya berlokasi pada kiri kanan jalur KA antara stasiun Tanah Tinggi dan Tangerang, yang berada pada dua kelurahan yaitu Buaran Indah dan Tanah Tinggi (eks rumah potong ayam). Dalam penertiban tersebut terdapat kurang lebih 260 bangunan yang ditertibkan.
“Kami juga sudah koordinasikan dengan Dinas Cipta Karya, bagi mereka yang tidak mempunyai tempat tinggal sudah diarahkan ke rumah susun manis di Kecamatan Jatiuwung,” ujar Asisten Tata Pemerintahan Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Saeful Rohman.