REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara menentang keras sikap pemerintah yang akan menaikan iuran peserta BPJS Kesehatan pada April mendatang. Sekretaris FSPMI Sumut Willy Agus Utomo mengatakan, BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang dibentuk atas perintah konstitusi.
BPJS Kesehatan, lanjutnya, bukanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Perseroan Terbatas (PT). Atas dasar inilah, Willy mengatakan, pemerintah tidak bisa semena-mena menaikkan iuran.
"BPJS bukan lagi PT Jamsostek dan PT Askes. Sebaiknya, pemerintah belajar lagi tentang hukum, apa itu badan hukum publik/wali amanah," kata Willy, Rabu (16/3).
(Baca juga: Pelayanan JKN Belum Baik, Iuran Kok Naik)
Menurut Willy, seharusnya, sebelum menaikkan iuran, presiden melakukan uji publik (public hearing) kepada pemilik dana amanat, yakni buruh, termasuk peserta BPJS Kesehatan mandiri, pengusaha, dan masyarakat. Apalagi BPJS Kesehatan adalah single payer atau kepesertaan wajib dan merupakan monopoli negara.
"BPJS mengelola dana amanat yang kekayaannya semata-mata dari iuran buruh, pengusaha, dan pemerintah melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI). Jadi tidak bisa seenaknya Presiden langsung menaikkan iuran hanya mendengar dari Direksi dan Menteri Kesehatan. Ini jelas sangat keliru" jelas Willy.
Menurut Willy, jika memang tujuan menaikkan iuran untuk menyelamatkan keuangan BPJS Kesehatan, maka pemerintah dapat menempuh solusi lain.
"Pelayanan kesehatan adalah tugas negara, bukan memungut iuran seperti rentenir yang mengisap darah rakyat. Kami minta presiden segera mencabut dan membatalkan rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang menambah beban rakyat di tengah situasi ekonomi yang sedang lesu saat ini," kata Willy.
Untuk itu lah, Willy mengatakan, pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran dengan mengajak semua elemen buruh, mahasiswa, aktivis sosial, serta seluruh masyarakat yang menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan mengalami kenaikan sebagai dampak terbitnya Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pada 29 Februari 2016.
Kenaikan iuran per bulan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp 19.225 menjadi Rp 23 ribu. Untuk peserta mandiri, semua kelasnya pun mengalami kenaikan besaran iuran per bulan. Untuk peserta JKN kelas I, iuran naik dari Rp 59.500 menjadi Rp 80 ribu, JKN kelas II dari Rp 42.500 menjadi Rp 51 ribu dan JKN kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 30 ribu.