Kamis 17 Mar 2016 18:35 WIB

Netizen Tolak Pemberatan Syarat Calon Independen

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Munculnya wacana soal syarat pengajuan calon independen dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada) nampaknya cukup menyedot perhatian para pengguna internet (netizen).

Hal ini terbukti dengan munculnya sebuah petisi di situs change.org yang menolak wacana revisi Undang-Undang Pilkada untuk menaikkan persyaratan calon independen.

Petisi tersebut dibuat oleh Caesar S dan hingga kini sudah ditandatangani oleh 15.718 pendukung. Wacana pemberatan syarat calon independen timbul pada saat menghangatnya Pillkada DKI Jakarta, dimana Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah memilih jalur independen untuk mencalonkan diri kembali.

"Idealnya wacana revisi UU ini tidak hanya untuk kepentingan perangkap politik Pilkada DKI Jakarta, tapi lebih memikirkan kepentingan jangka panjang untuk kehidupan berdemokrasi di Indonesia," tulis petisi tersebut seperti dikutip dari situs change.org, Kamis (17/3).

Petisi ini dibuat untuk menolak wacana revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada terutama mengenai kenaikan syarat dukungan untuk calon independen, mengingat tidak adanya urgensi untuk merevisi UU Pilkada dalam waktu singkat.

"Sangat diharapkan Komisi II DPR RI dapat dengan sungguh-sungguh mendengarkan suara rakyat dan berpikir ulang mengenai wacana revisi ini," tulisnya lagi.

Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, diatur syarat pengajuan calon independen di pilkada serentak. Calon independen atau calon perorangan paling sedikit harus mengumpulkan 6,5 sampai 10 persen jumlah pemilih tetap agar dapat maju dalam Pilkada setempat.

Timbul wacana bahwa UU Pilkada ini harus direvisi, karena syarat untuk calon independen jauh dari syarat untuk parpol. Saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara.

Oleh sebab itu, Komisi II DPR RI merasa syarat untuk calon independen juga harus diperberat agar berimbang. Ada dua model yang diwacanakan yakni 10-15 persen atau 15-20 persen dari daftar pemilih tetap (DPT).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement