Jumat 18 Mar 2016 13:40 WIB

KOPEL Desak Wali Kota Bogor Sampaikan LKPJ

Rep: c32/ Red: Andi Nur Aminah
Bima Arya Walikota Bogor
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Bima Arya Walikota Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia mendesak DPRD Kota Bogor agar memeringatkan Wali Kota Bogor Bima Arya. Hal tersebut terkait penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) 2015 kepada DPRD kota Bogor.

“Mengingat sekarang sudah masuk pertengahan Maret, Wali Kota Bogor belum menyerahkan  LKPJ kepada DPRD,” kata Direktur KOPEL Indonesia Syamsuddin Alimsyah, Jumat (18/3).

Padahal, Syamsuddin mengatakan dalam Pasal 71 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Sementara, menurut Syamsuddin akhir tahun anggaran pada Desember 2015 lalu maka batas penyerahan LKPJ 2015 menyisakan sekitar dua pekan lagi atau paling lambat pada 31 Maret 2016.

Selain itu, Syamsuddin menyebutkan dalam Pasal 69 UU Nomor 23 Tahun 2014, ada kewajiban lain yang harus dilakukan Wali Kota. “Selain kewajiban menyampaikan LKPJ kepada DPRD, wali kota juga berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD),” jelas Syamsuddin. 

Dalam pelaksanannya, dia menjelaskan LPPD disampaikan  kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Seementara RLPPD, lanjut Syamsuddin, disampaikan kepada masyarakat.

 “Sama seperti LKPJ, LPPD dan RLPPD disampaikan  paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakir,” tutur Syamsuddin. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement