Jumat 18 Mar 2016 16:16 WIB

Farah Quinn Gugat Situs Belanja Online

Farah Quinn
Foto: ist
Farah Quinn

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selebriti dan presenter acara memasak Farah Farhanah, yang terkenal dengan nama Farah Quinn, baru saja melayangkan gugatan pada sebuah situs belanja online. Situs itu menurutnya menggunakan foto dia tanpa persetujuan untuk kepentingan komersial.

"Ini kasusnya penting sekali karena menyangkut reputasi saya. Karena foto saya dipakai oleh produk yang saya tidak tahu sama sekali," kata wanita berusia 35 tahun ini di Jakarta, Jumat (18/3).

Farah, yang didampingi tim kuasa hukumnya saat jumpa pers menceritakan, kasus tersebut berawal dari seorang teman yang menghubunginya dan mengkonfirmasi tentang keberadaan fotonya di situs online www.goo10.co.id pada 4 September 2015.

Setelah diperiksa, ibu dari Armand Fauzan Quinn ini menyadari bahwa ia tidak pernah memberikan persetujuan kepada online shop yang dikelola PT Giosis tersebut untuk menampilkan fotonya sebagai model dalam iklan komersial produk-produk yang dipasarkan.

Menurut Farah, foto pertama yang dipajang merupakan foto untuk produk pisau milik Beattix Shop, di mana foto tersebut sebenarnya digunakan untuk cover Buku Health Happy Family by Farah Quinn terbitan PT Gramedia Pustaka Utama.

Kemudian, foto lainnya yang juga dipajang adalah foto untuk produk double fry pan milik Modern House, di mana foto itu pernah digunakan Farah untuk produk iklan Tupperware.

Masyudhi S. Prawira, kuasa hukum Farah mengatakan, pihaknya telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak-pihak terkait, dan telah mendapatkan jawaban atas somasi tersebut. "Namun, mereka tidak mau bertanggung jawab atas pemasangan foto yang telah merugikan klien kami. Makanya kami layangkan gugatan," ujar Yudhi.

Menurut Yudhi, tim kuasa hukum Farah telah mengajukan laporan dugaan tindak pidana terkait penggunaan foto-foto tersebut untuk kepentingan iklan komersial di media e-commerce berdasarkan UU No.1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mabes Polri.

Selain itu, lanjut Yudhi, ia juga akan mengupayakan gugatan terkait pelanggaran hak cipta di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ لَا يَفْتِنَنَّكُمُ الشَّيْطٰنُ كَمَآ اَخْرَجَ اَبَوَيْكُمْ مِّنَ الْجَنَّةِ يَنْزِعُ عَنْهُمَا لِبَاسَهُمَا لِيُرِيَهُمَا سَوْاٰتِهِمَا ۗاِنَّهٗ يَرٰىكُمْ هُوَ وَقَبِيْلُهٗ مِنْ حَيْثُ لَا تَرَوْنَهُمْۗ اِنَّا جَعَلْنَا الشَّيٰطِيْنَ اَوْلِيَاۤءَ لِلَّذِيْنَ لَا يُؤْمِنُوْنَ
Wahai anak cucu Adam! Janganlah sampai kamu tertipu oleh setan sebagaimana halnya dia (setan) telah mengeluarkan ibu bapakmu dari surga, dengan menanggalkan pakaian keduanya untuk memperlihatkan aurat keduanya. Sesungguhnya dia dan pengikutnya dapat melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman.

(QS. Al-A'raf ayat 27)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement