Ahad 20 Mar 2016 16:55 WIB

BPJS Diminta Buka Laporan Keuangan Bulanan, Direksi Jangan Diam

Rep: qommaria rostanti/ Red: Taufik Rachman
Susanana antrian pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Susanana antrian pada pelayanan BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin (14/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat dari Universitas Pelita Harapan (UPH) Emrus Sihombing menyarankan pemerintah perlu membuka laporan keuangan Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ke hadapan publik. Transparansi ini perlu dilakukan setiap bulan di tengah kota/kabupaten.

"BPJS juga harus mengumumkan ketersediaan obat dan diberi tahu ke publik setiap minggu," ujarnya, ahad (20/3).

Direktur EmrusCorner ini menyebut BPJS perlu mengumumkan jenis penyakit yang ditanggung dengan stadium tertentu, atau mengumumkan semua jenis penyakit pada semua stadium. BPJS, kata Emrus, wajib melakukan penyuluhan tentang prosedur dan tahap penggunaan BPJS agar masyarakat dapat memahami dan mekakukannya dengan baik.

Emrus menyebut, BPJS hendaknya pro-aktif mencari permasalahan dan memberi jalan keluar serta memberitahu peserta yang sedang menggunakan jasa BPJS  paling lambat 0,5 × 24 jam. Selain itu, hendaknya BPJS menyediakan call centre 24 jam untuk menerima dan terutama memberi jalan keluar yang tepat dari permasalahan yang dihadapi peserta BPJS  paling lambat 30 menit. Pasalnya persoalan penyakit yand diderita peserta terkait dengan keselamatan jiwa. Karena itu, tidak boleh mengulur-ulur waktu.

"Direktur Utama BPJS harus melakukan blusukan mendadak ke setiap pelayanan BPJS di seluruh Indonesia secara acak," kata Emrus. Survei kepuasan pelanggan juga penting dilakukan, apalagi yang terkait Dengan layanan mitra kerjanya dan hasilnya diumumkan ke publik. Misalnya, pelayanan rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek dan lain-lain.

Pemerintah harus mengalokasikan dana abadi yang ditaruh di bank pemerintah minimal Rp 100 triliiun. Bunganya dapat digunakan untuk membiayai iuran masyarakat tidak mampu. "Jangan sampai ada tunggakan dana satu rupiah pun kepada rumah sakit pemberi layanan peserta BPJS," kata Emrus.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement