REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Ketua Komis II DPR, Rambe Kamarulzaman mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak ikut berpolitik praktis, apalagi mencampuri undang-undang Pilkada yang akan dibahas di lembaga parlemen itu.
"Kalau begini nantinya bisa ricuh," kata Rambe saat kunjungan kerjanya berama tim Komisi II DPR-RI, Senin (21/3).
Ia menambahkan jika ada masukan atau pendapat silahkan untuk dibuat tertulis dan tidak mengumbarnya kepada publik. Rambe menegaskan yang membahas Undang-undang itu adalah DPR dan Presiden. KPU hanya sebagai penyelenggara aturan yang telah disahkan DPR dan pemerintah.
"Dia (KPU) tidak boleh menafsirkan maunya undang-undang itu harus begini, itu tidak boleh. Tidak hanya KPU RI serta KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota termasuk juga Bawaslu untuk tidak berpolitik," tegasnya.
Sebelumnya, legislator Partai Hanura Syarifuddin Suding menegaskan rencana revisi undang-undang tentang Pilkada jangan mempersulit calon kepala daerah yang maju dari jalur independen.
"Dalam pembahasan undang-undang, jangan orang-perorang, bukan (juga bermaksud) menjegal, tidak elegan bila itu terjadi," katanya beberapa waktu lalu.
Ia berpandangan, seorang calon kepala daerah bisa saja maju melalui jalur independen tanpa jalur partai politik sepanjang memiliki kapabilitas, integritas dan elektabilitas. Menurut Syarifuddin, bila dalam revisi undang-undang pilkada, persyaratan untuk jalur independen ditambah, demikian seharusnya bagi calon yang maju dari jalur partai politik.