Selasa 22 Mar 2016 10:45 WIB

Polisi Tegaskan akan Proses Pengunjuk Rasa Lakukan Kekerasan

Rep: c30/ Red: Bilal Ramadhan
Demonstran tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjuk rasa saat melintas di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/3). (Republika/Tahta Aidilla)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Demonstran tergabung dalam Paguyuban Pengemudi Angkutan Darat (PPAD) melakukan aksi unjuk rasa saat melintas di Bundaran HI, Jakarta, Selasa (22/3). (Republika/Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aksi unjuk rasa transportasi umum yang geram dengan hadirnya angkatan online sudah mulai dilakukan sejak pukul 07.00 WIB. Sayangnya aksi ini tak berjalan dengan tertib, beberapa angkutan umum yang masih beroperasi dianggap tak setia kawan dan dilakukan pengrusakan.

Pantauan Republika jalanan nampak lengang dari angkutan umum Bajaj, taksi, dan bus sedang. Bahkan penumpang transjakarta arah ragunan senayan pun disampaikan oleh sang supir bahwa mobil tidak beroperasi ke sana kawasan Senayan atau monas.

Seperti postingan melalui akui twitter @Arie Parikesit sebuah taksi yang masih menarik penumpang di depan YTKI Mampang dirusak. Begitupun yang terjadi di Jalan Gatot Subroto tol dalam kota. Sebuah Taksi diberhentikan lantaran masih mengangkut penumpang.

"Kalau bawa sajam dan pengrusakkan sudah tindak Pidana harus diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Budianto di Jakarta, Selasa (22/3).

Budianto menjelaskan unjuk rasa boleh dilakukan sesuai dengan UU No. 19 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Namun sambungnya demo atau unjuk rasa tersebut diizinkan selama dapat menjaga ketertiban umum, tetap menghormati hak asasi orang lain, mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan mengutamakan persatuan dan kesatuan Bangsa.

"Tidak anarkis dan sebagainya," tegas Budianto.

Namun bila terjadi hal demikian terhadap apa yang dilakukan oleh pendemo, Budianto mengharapkan supaya masyarakat yang melihat aksi-aksi anarkis seperti kekerasan, pengrusakan, atau membawa senjata tajam, atau yang dapat merugikan orang lain supaya dapat bekerja sama dengan aparat kepolisian Polda Metro Jaya.

"Kalau bisa diphoto lanjut diposting, kirim ke TMC untuk bukti," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement