REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Transportasi yang saat ini sudah ada yaitu Perda 5 tahun 2014. Hal tersebut dilakukan akibat polemik transportasi umum di Jakarta semakin besar. Apalagi terjadi konflik antara taksi dengan taksi berbasis online.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta yang membidangi Transportasi Achmad Zairofi mengatakan, dengan cepatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan akan transportasi, pemerintah harus menyikapi secara positif.
"Perkembangan saat ini pesat dan kebutuhan akan transportasi umum juga semakin meningkat. Jadi memang sudah waktunya Perda Transportasi yang ada untuk direvisi," katanya, Senin, (22/3).
Menurut Zairofi, saat ini Komisi B DPRD DKI Jakarta masih mengumpulkan data. Selain itu jugamenerima masukan dari berbagai pihak dalam rangka mererevisi Perda Transportasi yang sudah ada.
"Semoga dalam waktu dekat ini, sudah terkumpul semua data dan masukan dari berbagai pihak, dan dapat segera direvisi, agar tidak ada pihak yang dirugika," ujarnya.