Selasa 22 Mar 2016 16:23 WIB

MUI Susun Fatwa Ajaran Sesat

Rep: Retno Wulandhari/ Red: Agung Sasongko
MUI
Foto: ROL/Fian Firatmaja
MUI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) sedang menyusun beberapa fatwa ajaran sesat. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi perkembangan ajaran sesat di Indonesia.

"Ada beberapa ajaran yang berkembang di masyarakat tapi perlu ada penegasan terhadap fatwa itu lebih dulu," ungkap Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin kepada Republika.co.id, Selasa (22/3).

Adapun ajaran yang akan difatwakan sesat tersebut disusun dalam beberapa kriteria. Beberapa diantaranya yaitu mencaci maki para sahabat Nabi Muhammad SAW, menolak kepemimpinan para Khulafaur Rasyidin, dan memperbolehkan nikah mut'ah.

Kiai Ma'ruf menegaskan kelompok atau kalangan mana saja yang mempraktikkan ajaran tersebut nantinya akan dianggap sesat pula. Fatwa ini, rencananya akan disampaikan dan disosialisasikan hingga ke MUI tingkat daerah.

"Sehingga jika ditemukan di daerah, MUI daerah bisa langsung memfatwakan kelompok tersebut sesat, tidak perlu harus menunggu dari pusat," kata Kiai Ma'ruf menambahkan.

Hingga saat ini, penyusunan fatwa sesat sudah sampai pada tahap final. Diperkirakan, fatwa sesat dapat segera disosialisasikan pada akhir Maret nanti.

Sementara, terkait Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) yang sudah difatwakan sesat beberapa waktu yang lalu oleh MUI, Kiai Ma'ruf menyatakan MUI masih melakukan rehabilitasi terhadap anggota eks Gafatar. Rehabilitasi sendiri ditangani oleh komisi Dakwah MUI bekerjasama dengan Kementeriam Sosial.

"Untuk pemulihan ini memang tidak mudah, untuk itu MUI bekerjasama dengam semua lembaga yang fokus menangani masalah sosial," kata dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement