REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sejumlah insentif atau kemudahan bagi pelaku usaha hulu minyak dan gas bumi ternyata belum siap. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) IGN Wiratmaja Puja mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah masih berdiskusi dengan Satuan Kerja Khusus Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk merumuskan insentif apa saja yang akan diberikan. Meski begitu, Wiratmaja mengatakan bahwa pihaknya sudah ada acuan atau rencana beberapa opsi insentif yang disiapkan.
"Soal ini (insentif) masih didiskusikan. Seperti misalnya soal bagi hasil atau split, kan case by case k n tergantung lapangan. Beda lapangan beda persentasenya," ujar Wiratmaja, di Palembang, Selasa (22/3).
Sejumlah kemudahan yang telah diberikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) atau operator migas adalah skema bagi hasil yang dinamis. Pada skema bagi hasil yang dinamis yakni ketika harga minyak dunia anjlok seperti saat ini, maka operator mendapat jatah yang lebih banyak dibanding sebelumnya. Untuk pemberian dinamic split nantinya akan diterapkan di Blok Mahakam oleh Pertamina.
Sedangkan kemudahan lain berupa perubahan skema pengelolaan wilayah kerja migas dari yang sebelumnya berbasis lapangan menjadi berbasis blok, sudah diberikan kepada Pertamina West Madura Offshore (WMO).