REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperkirakan maju melalui jalur independen dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 nanti. Hingga saat ini, relawan Ahok dikabarkan telah memperoleh uang sumbangan sebesar Rp 4,5 miliar.
Pengamat hukum pidana Muzakir mengatakan, sebenarnya sah saja Ahok mendapatkan dana tersebut asalkan diterima oleh tim yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Tim, katanya, juga harus transparan terkait aliran dana tersebut.
Masalahnya, Muzakir mengatakan, kalau tim tersebut belum terdaftar di KPU, artinya ada kemungkinan dana tersebut masuk dalam kategori gratifikasi. "Jadi, sah kalau sudah terdaftar, kalau belum terdaftar, ya gratifikasi," kata Muzakir, di Jakarta, Rabu (23/3).
Dia menambahkan, selama menjabat sebagai gubernur dan menerima dana, Ahok bisa dikategorikan sebagai orang yang menerima gratifikasi. Muzakir mengatakan, sebagai calon pejawat, Ahok memiliki kelemahan terkait pemberian dana.
Sementara, dia mengimbau agar Ahok segera melapor ke KPK sebelum 30 hari sejak dia mendapatkan uang tersebut. Dia melanjutkan, kalau lebih dari sebulan tidak dilaporkan, dana itu pasti masuk dalam kategori gratifikasi. "Biar uangnya diperiksa KPK dan kalau benar gratifikasi, diserahkan kepada negara," katanya.
Sebelumnya, Ahok mengaku ditawarkan bantuan mulai dari kantor, peralatan komputer, hingga uang. Namun, Teman Ahok memilih menolaknya. Ahok pun memutuskan agar Teman Ahok yang menyortir seluruh sumbangan tersebut.