Rabu 23 Mar 2016 17:21 WIB

Ini yang Membuat Tarif Angkutan Konvensional Mahal

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Karta Raharja Ucu
Puluhan sopir taksi memarkir kendaraan mereka saat melakukan unjukrasa di kantor Dishubkominfo Provinsi NTB di Mataram, Rabu (23/3).
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Puluhan sopir taksi memarkir kendaraan mereka saat melakukan unjukrasa di kantor Dishubkominfo Provinsi NTB di Mataram, Rabu (23/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar transportasi dari Masyarakat Transportasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno menuturkan mekanisme penetapan tarif angkutan penumpang ditentukan berdasarkan biaya operasi kendaraan (BOK).

"BOK merupakan salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap kinerja suatu kendaraan angkutan umum," kata dia kepada Republika.co.id, Rabu (23/3).

Djoko menjelaskan, komponen BOK terdiri atas biaya tetap dan biaya tidak tetap. Ia menjabarkan, untuk biaya tetap, meliputi penyusutan kendaraan, perizinan dan administrasi, gaji operator, asuransi kendaraan.

Sementara untuk biaya tidak tetap (standing cost), meliputi pemakaian BBM, biaya penggunaan ban, biaya perawatan kendaraan, biaya lain-lain, yakni penyusutan bangunan kantor, penyusutan bangunan pool dan bengkel, penyusutan peralatan kantor, pemeliharaan kantor, bengkel dan peralatannya, biaya administrasi kantor, biaya listrik, air dan telepon, PBB, dan biaya izin usaha.

Djoko mengatakan, tarif penumpang untuk angkutan orang tidak dalam trayek dengan menggunakan taksi, ditetapkan perusahaan angkutan umum. Namun, atas persetujuan pemerintah, sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Sedangkan tarif penumpang angkutan orang tidak dalam trayek dengan tujuan pariwisata dan di kawasan tertentu, ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Hal tersebut, Djoko mengatakan, diatur dalam pasal 183 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Ia menuturkan, dalam rangka menuju era globalisasi, sebaiknya tarif didasarkan pada mekanisme pasar. Namun, perlu dilakukan pentahapan melalui penetapan tarif batas atas dan bts bawah. Sehingga, perlu diatur mekanisme penetapan dan formula perhitungan tarif angkutan penumpang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement