Rabu 23 Mar 2016 19:05 WIB

Kejagung Ogah Ambil Kasus La Nyalla

Red: M Akbar
La Nyalla Mattalitti
Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
La Nyalla Mattalitti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menegaskan tidak akan mengambil alih dari Kejati Jawa Timur kasus Ketua Umum PSSI La Nyalla Mattaliti terkait dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

"Tentunya tidak (ambil alih), mereka masih masih mampu menanganinya," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu (23/3).

Fadil menyebutkan penyidik kejaksaan dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tentunya sudah memiliki alat bukti.

Kendati demikian, jika ada yang keberatan atas penetapan tersangka itu, tidak menjadi masalah.(Baca >> Kejati: La Nyalla Intervensi Saksi)

"Fakta hukum dan alat bukti menjadi acuan penyidik dalam menangani perkara," ucapnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan kasus yang melibatkan Ketua PSSI La Nyalla Mattaliti akan terus diproses, bahkan surat pengajuan pencekalan sudah diajukan ke kantor imigrasi.

"Demo itu wujud perlawanan balik dan kami harus hadapi. Fakta penegakan jalan, walaupun ada kendala, tantangan dan hambatan," katanya saat di Kediri, Jawa Timur, Senin (21/3).

Prasetyo yang ditemui dalam kegiatan peresmian pembangunan tujuh kantor kejaksaan, sebuah gudang barang bukti serta perbaikan rumah dinas sejumlah kantor kejaksaan di Jatim yang dipusatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kediri itu mengatakan, kejaksaan tidak gentar dengan adanya berbagai macam tekanan, terlebih lagi terkait dengan dugaan korupsi.

Bahkan, untuk kasus yang melibatkan La Nyalla Mattaliti, Kejaksaan Tinggi Surabaya juga sudah mengajukan pencekalan pada yang bersangkutan. Hal itu dilakukan sebagai upaya mengantisipasi yang bersangkutan ke luar negeri.

Ratusan pendukung La Nyalla Mattaliti beberapa kali melakukan demo di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dalam aksinya, massa yang mengenakan atribut Pemuda Pancasila tersebut mendesak Kepala Kejati Jatim Maruli Hutagalung keluar dari tanah Jawa Timur.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla yang juga Ketua Umum Kadin Jatim sebagai tersangka kasus dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur tahun 2012 pada 16 Maret 2016.

Usai penetapan La Nyalla sebagai tersangka, massa ormas Pemuda Pancasila berdemo di berbagai tempat, termasuk kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan juga kantor media televisi swasta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement