REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo, Jawa Timur, menangkap sindikat pengedar uang palsu yang akan diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Polisi Wahyudin Latief, Kamis, mengatakan, uang palsu yang berhasil disita tersebut berasal dari wilayah timur yakni dari Lombok dan Bali.
"Dua orang yang berhasil ditangkap berinisial GMK asal Bali dan J asal Lombok Timur yang diringkus petugas saat tengah mengedarkan uang palsu tersebut kepada salah satu konsumen yang tak lain adalah polisi yang menyamar," katanya saat melakukan jumpa media.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada peredaran uang palsu dari Bali. Kemudian petugas mengidentifikasi asal muasal uang palsu tersebut.
"Saat itu, petugas mencoba untuk memesan uang palsu dengan jumlah yang besar. Yakni sekitar Rp 10 juta rupiah. Namun, pada saat bersamaan petugas akhirnya menangkap pelaku di tempat penginapannya, yakni di Bungurasih kecamatan Waru. Jadi tersangka GMK ini langsung dibawa berikut dengan barang buktinya, yakni sekitar Rp30 juta," katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, ternyata uang palsu yang diedarkan GMK ini didapat dari temannya berinisial J. Dari tangan pelaku J, barang bukti yang berhasil diamankan sekitar Rp 87,4 juta. "Keduanya kami tangkap karena sudah mengedarkan uang palsu. Kami masih akan menyelidiki kembali dibalik keduanya," katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang No.07 Tahun 2011 tentang mata uang. Pasal 36 ayat 1 dan ayat 2, dengan ancaman pidana paling lama 10 Tahun Penjara dan denda paling banyak 10 miliar rupiah.
"Kami berharap warga masyarakat segera melaporkan kepada kami kalau melihat ada tindakan mencurigakan di tempat tinggal masing-masing kepada petugas kepolisian terdekat," katanya.