REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Rumah Kajati Jatim E.S. Maruli Hutagalung yang dilempar batu oleh massa terkait kasus dana hibah yang menyeret Ketua Umum Kadin Jatim La Nyalla Mattalitti agaknya menjadi keprihatinan masyarakat. Keprihatinan itu antara lain datang dari Kepala Satuan Koordinator Wilayah (Kasatkorwil) Banser Jawa Timur dr Umar Usman MM dalam perbincangan di Surabaya, Kamis (24/3) lalu.
Baginya, permasalahan korupsi harus dituntaskan dengan semangat penegakan supremasi hukum dan bukan justru dengan cara-cara yang melawan hukum. "Dalam kondisi itu, Satkorwil Banser Jawa Timur siap menjadi garda terdepan dalam proses supremasi hukum," ujar dokter yang juga kader GP Ansor Kabupaten Malang itu.
Pihaknya mendukung supremasi hukum yang dilakukan kejaksaan, kepolisian, KPK, dan penegak hukum lainnya. "Dalam menegakkan hukum itu tidak boleh didasarkan pada tekanan dari pihak manapun, karena itu kami mendukung kejaksaan dan kepolisian," ucap tokoh muda kelahiran Malang pada 11 November 1969 itu.
Kejati Jawa Timur menetapkan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp5 miliar sesuai dengan surat penetapan dengan nomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016. "Jadi, dugaan kasus korupsi dana hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim itu hendaknya dilihat sebagai pidana yang faktanya akan terungkap di pengadilan, jangan diintervensi," ujarnya.
Orang nomor satu di Banser Jatim itu siap mengawal dan mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Jatim dari serangkaian upaya premanisme. "Kami sudah memerintahkan kepada seluruh anggota Banser di Jatim untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi premanisme yang melawan supremasi hukum. Semuanya harus menjaga kondusifitas Jawa Timur," tuturnya.