REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menggelar sidang perdana Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa La Nyalla melakukan tindak pidana korupsi, yakni menggelapkan dana hibah Kadin Jatim sebesar Rp 1,1 miliar.
"La Nyalla Mahmud Mattalitti telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp 1.105.557.500 dengan menggunakan dana hibah Kadin Jatim yang tidak sesuai dengan peruntukannya melainkan digunakan untuk kepentingan diri sendiri," kata Jaksa I Made Suarnawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Senin (5/9).
La Nyalla juga disebut telah memperkaya orang lain yaitu saksi Diar Kusuma Putra dan saksi Nelson Sembiring sebesar Rp 26.654.556.219. Atas perbuatan ketiga orang tersebut, kata Jaksa, negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur dirugikan sebesar Rp 27.760.133.719.
"Sesuai dengan Laporan Hasil Audit BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Hibah Pada KADIN Jawa Timur dari Biro Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011 sampai dengan 2014 Nomor," terang Jaksa.
Atas perbuatannya, La Nyalla diancam hukuman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang R.I. No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang R.I. No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang R.I. No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP.