Senin 28 Mar 2016 15:39 WIB

Kuasa Hukum La Nyalla: Surat Panggilan Kejati Terkesan Dipaksakan

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum PSSI periode 2015-2019 La Nyalla Mattalitti.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA --- Panggilan pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terhadap La Nyalla Mattalitti dinilai terburu-buru. Kuasa Hukum La Nyalla, Achmad Riyadh mengatakan surat panggilan Kejati terkesan dipaksakan.

"Silahkan dicek panggilan Kejati, surat pertama, kedua, sampai ketiga itu jaraknya berapa hari. Dalam sembilan hari sudah ada tiga kali panggilan," ujarnya.

Riyadh mengatakan seperti pada surat panggilan kedua yang dikirim pada 22 Maret. Padahal pada hari itu bertepatan dengan jadwal pemeriksaan sesuai surat panggilan pertama. Riyadh menyebut Kejati nampak seperti bersemangat bekerja.

"Mungkin kejaksaan lagi semangat tinggi menangani kasus, mungkin perkara lain tidak ada yang secepat ini," katanya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bentuk ketidakhadiran kliennya sebagai protes sekaligus meminta agar kejati menghormati proses hukum yang tengah ditempuh kliennya dengan melayangkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negri Surabaya.

Kendati demikian, kata dia, jika praperadilan selesai dan permohonannya ditolak, kliennya siap menyerahkan diri untuk diperiksa ke Kejati Jatim. "Kita ini kan lagi protes atas panggilan Kejati yang nggak benar. Tapi kalau ditolak Praperadilan, (klien) harus hadir ke kejati memenuhi pangginnya," ujarnya.

La Nyalla ditetapkan  tersangka oleh Kejati Jatim pada Rabu (16/3), melalui Surat Penyidikan nomor 256/0.5/Fd.1/03/2016 prihal dugaan korupsi dana hibah Provinsi Jawa Timur kepada Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Jatim untuk pembelian Initial Public Offering (IPO) ) Bank Jatim.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement