REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto mengungkapkan anggota Polres Kota Depok Bripka Triono membunuh istrinya Ratnitah Handriyani lantaran persoalan rumah tangga.
"Ada permasalahan hubungan rumah tangga," kata Irjen Polisi Moechgiyarto di Jakarta, Senin (28/3).
Moechgiyarto menuturkan penyidik kepolisian menemukan tanda kekerasan pada tubuh korban berdasarkan hasil otopsi.
Selain itu, Bripka Triono juga mengaku telah membunuh istrinya bersama tersangka Rahmat Susanto (30 tahun) alias Mamat.
Irjen Moechgiyarto menuturkan penyidik kepolisian mendalami kronologis dan latar belakang pembunuhan yang dilakukan anggota Satuan Objek Vital Polresta Depok itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal menambahkan Bripka Triono membunuh dengan cara membekap wajah korban menggunakan bantal. Awalnya Bripka Triono terlibat pertengkaran dengan korban yang menghina tersangka sebagai polisi miskin.
Usai terlibat pertengkaran, Triono menginap di rumah rekannya Mamat dan bercerita perihal pertengkaran itu sehingga merencanakan untuk membunuh istrinya itu. Pada Ahad (27/3) dini hari, Triono bersama Mamat mendatangi rumah korban yang sedang tertidur kemudian tersangka Mamat membekap wajah korban sedangkan Triono membantu memegang kaki korban.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.