Senin 28 Mar 2016 21:20 WIB

Kapolri Diminta Terima Desakan Audit Kinerja Densus 88

Rep: Amri Amrullah/ Red: Hazliansyah
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang
Foto: Antara
Jenazah terduga teroris Siyono saat diangkat dengan kurung batang

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hasil investigasi Kontras yang mengungkap adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) oleh Densus 88 saat menangkap terduga teroris, Siyono di Klaten, menuntut adanya audit kinerja terhadap tim khusus anti-teror di kepolisian ini.

Pengamat Terorisme dari Yayasan Prasasti Perdamaian, Taufik Andrie menilai hasil investigasi Kontras tersebut harus menjadi momentum bagi publik dan kepolisian untuk mengaudit segera kinerja Densus 88 selama ini.

"Perlu diaudit apakah metode kuno seperti penyiksaan masih diberlakukan atau tidak, itu harus diaudit," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (28/3).

Audit ini penting bagi publik dan pihak kepolisian, dalam hal ini densus agar lebih transparan dalam bekerja. Terutama melihat beberapa prosedur yang rentan mengalami penyalahgunaan, seperti penangkapan dan penyidikan.

Ia menegaskan audit kinerja ini bukan berarti publik ingin mengotak-atik Standard Operating Procedure (SOP) Densus yang telah ada. Ia yakin SOP di atas kertas sudah sangat baik. Namun yang menjadi permasalahan adalah implementasinya di lapangan.

Dalam hal penangkapan dan penanganan terduga teroris, menurutnya ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama operasi penangkapan dimana subyek yang bersagkutan melawan dan ada kontak senjata, seperti kelompok teroris Santoso di Poso.

Dalam konteks ini, jelas dia, tentu bisa mendapatkan pemakluman publik bila tersangka atau terduga teroris meninggal dalam operasi terorisme. Namun ia mengingatkan ada kategori kedua, yakni proses penangkapan yang dilakukan secara biasa, ditangkap di rumah, tanpa perlawanan senjata dan melalui surat penangkapan.

"Bila orangnya sehat-sehat saja mengalami penyimpangan baik dipukul dan disiksa hingga menyebabkan kematian tentu saja ada yang salah dengan implementasinya," kata dia.

Karena itu ia meminta Kapolri bisa menerima desakan audit kinerja ini, apakah prosedurnya melalui Provost dan Propam. Ini juga berlaku bagi banyak kasus lain, termasuk kasus salah tangkap oleh Densus 88.

Hasil audit ini juga harus diketahui publik. Menurut dia ini penting demi integritas kepolisian di mata masyarakat.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement