REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan kembali menggelar sidang gugatan perdata Rp 1 triliun yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan Ketua Umum Djan Faridz kepada pemerintah. Ketua tim kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz, Humphrey R Djemat memaparkan, sidang sidang kali ini dihadiri oleh seluruh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) kubu muktamar Jakarta yang kebetulan tengah menggelar Mukernas.
Djemat juga berharap sidang kali ini bisa dihadiri oleh semua pihak tergugat. "Pihak tergugat pertama Presiden Jokowi, pihak tergugat kedua, Menkopolhukam dan pihak tergugat ketiga, Menteri hukum dan HAM," kata Djemat di PN Jakarta Pusat, Kemayoran, Selasa (29/3).
Djemat melanjutkan, pada sidang kedua ini, pihaknya akan menawarkan proses perdamaian (mediasi). Menurutnya, PPP kubu Djan Faridz siap mencabut gugatan dengan satu kondisi saja, yaitu pemerintah memberikan pengesahan kepada kepengurusan PPP muktamar Jakarta sesuai putusan MA yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kalau itu dipenuhi ya dicabutlah gugatan tersebut dan juga tuntutan ganti rugi Rp 1 triliun tersebut," ucap Djemat.
Sidang pertama gugatan PPP kubu Djan Faridz terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Pandjaitan serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat ditunda. Sidang ditunda karena tidak dihadiri pihak Menko Polhukam dan Menkumham, sedangkan Presiden diwakili oleh pihak dari Kementerian Sekretariat Negara.