REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Meninggalnya terduga teroris Siyono ada baiknya dijadikan pertimbangan bagi DPR RI untuk 'istirahat' dalam membahas rencana revisi Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Pasalnya semangat revisi tersebut dinilai lebih bernuansa memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Densus 88.
"Dengan UU yang ada sekarang saja perlakuannya sudah sedemikian rupa, apalagi kalau kewenangannya diperkuat," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution saat dihubungi Republika.co.id, semalam.
Komnas HAM saat ini sedang menindaklanjuti penyataan keluarga Siyono untuk mengautopsi mayat Siyono. "Untuk membuka terang benderang apa penyebab kematian Siyono yang sebenarnya," ujar Maneger.
Komnas HAM menduga ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan yang berujung pada kematian Siyono. Awalnya, pihak kepolisian menyebut bahwa penyebab tewasnya Siyono karena kelelahan usai berkelahi dengan Densus 88 saat dalam pengembangan kasus. Namun kemudian kepolisian meralat sendiri alasan itu dg mengatakan bahwa Siyono meninggal akibat 'kelalaian' Densus 88.