REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Sebanyak 930 gram sabu asal Malaysia gagal beredar di Indonesia. Hal ini setelah kurir yang mengangkut barang haram tersebut dicegat dan diringkus di Asahan, Sumatera Utara saat hendak ke Medan.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Ayeb Wahyu Gunawan mengatakan, tersangka yang diamankan berinisial SU alias A (38 tahun). Dia merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Dusun Tanjung, Desa Kabu, Peurelak Barat, Aceh Timur.
"Tersangka dan barang bukti kita amankan di kapal yang membawanya kembali ke Indonesia pada Jumat (25/3) siang," kata Ayeb, Selasa (29/3). Ayeb menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari informasi yang petugas dapatkan mengenai adanya TKI yang membawa sabu dari Malaysia. Menurut informasi itu, TKI tersebut menumpang kapal nelayan KM Mustika.
Petugas kemudian bergerak dan menghentikan KM Mustika di perairan Tanjung Api, Kabupaten Asahan. Dari hasil penggeledahan terhadap barang bawaan Syaiful, petugas menemukan 930 gram sabu.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Syaiful mengaku mendapat sabu tersebut dari seorang pria bernama Tuan. Dia merupakan warga Aceh yang tinggal di Malaysia. Rencananya, sabu itu akan dibawa ke Medan. "Tersangka dijanjikan upah Rp 30 juta untuk membawa barang haram itu," ujar Ayeb.
Selain sabu, petugas juga menyita satu ponsel dan paspor sebagai barang bukti dan untuk pengembangan lebih lanjut. Ayeb mengatakan, atas perbuatannya, Syaiful akan dijerat Pasal 113 Ayat 2 subsider Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."Ancaman hukumannya paling rendah lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati," kata Ayeb.